+ Reply to Thread
Page 1 of 37
1 2 3 11 ... LastLast
Results 1 to 10 of 361

Thread: Uu Ite

  1. Join Date
    Feb 2008
    Location
    Jakarta
    Posts
    92

    Uu Ite

    Teman-teman yang mau melihat isi lengkap Undang-undang ITE, bisa di-download disini..
    Attached Files

  2. DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
    REPUBLIK INDONESIA

    RANCANGAN UNDANG‐UNDANG REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR . TAHUN .

    TENTANG
    INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
    Kok masih yang Rancangan ???

  3. Join Date
    Mar 2008
    Posts
    1

    Yang disahkan RUU ini..?? ?
    Last edited by sihirhujan; 3rd June 2008 at 18:24.

  4. Join Date
    Feb 2008
    Location
    Jakarta
    Posts
    92

    Quote Originally Posted by botakedan View Post
    Kok masih yang Rancangan ???

    Itu adalah UU ITE resmi yang diketok palu tadi siang di DPR, cuman... kenapa nomer masih kosong? karena nomer UU harus nunggu dari Sekneg dan nunggu sebulan.. tapi itu UU resminya bro

  5. Join Date
    Mar 2008
    Posts
    101

    Quote Originally Posted by botakedan View Post
    Kok masih yang Rancangan ???
    iya bos... setau gue, setelah ditandatangani presiden dan dimasukkan ke lembaran negara, baru sah jadi Undang-undang. Seinget gue sih gitu prosedurnya.

    Cuma, emang ga tau, apa yang diposting ini adalah memang rancangan yang udah bener-bener final (final version atau masih Beta version nih... hehehe...)

  6. Join Date
    Feb 2008
    Location
    Jakarta
    Posts
    92

    iya.. itu versi finalnya

  7. Join Date
    Mar 2008
    Posts
    101

    Pasal 27 ayat 3

    (3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

    Wah... ini bakal jadi pasal karet nih.... Ayat ini bakal 'memukul' situs2 diskusi / forum seperti detik forum ini, forum chip, dll; dimana disini banyak sekali terjadi 'penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.' (tergantung interpretasi siapa....)

    Wa... ini lampu kuning terhadap kebebasan mengungapkan pendapat. Ini sih sama aja dengan pasal karet UU anti subversi (pasal tentang penghinaan terhadap pemerintah yang sah; yang sering digunakan untuk menangkap para pendemo jaman OrBa dulu....)

    Pemerintah / DPR HARUS menjelaskan, apa yang dimaksud dengan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Bakalan banyak 'Zainal Maarif' kalau begini.....

  8. Join Date
    Mar 2008
    Posts
    101

    Pasal 30

    semua di pasal 30 dimulai dengan "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak..."

    Lho.. dalam dunia komputer, kalau seseorang 'cracker' berhasil menguasai sistem, otomatis dia mendapa HAK AKSES bukan??? Artinya, si cracker BERHAK masuk ke sistem/jaringan (karena diijinkan oleh sistemnya; walaupun ijin itu diperoleh dengan mengelabui sistemnya).

    So, bottom line is, si cracker MENDAPAT IZIN akses yang artinya BERHAK; so pasal 30 bakalan gugur kalau akan dikenakan kepada cracker


    ?????

  9. Join Date
    Mar 2008
    Posts
    101

    Pasal 34

    (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki:
    a. perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33;

    b. sandi lewat Komputer, Kode Akses, atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan agar Sistem Elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33.

    (2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan tindak pidana jika ditujukan untuk melakukan kegiatan penelitian, pengujian Sistem Elektronik, untuk perlindungan Sistem Elektronik itu sendiri secara sah dan tidak melawan hukum.

    Artinya, kalau kita memiliki software seperti password sniffer, keylogger, network tracer, script2 (PHP injection); maka si pemilik akan di pidana?? Ooo.. c'mon.... Kalau menyediakan/mendistribusikan mungkin gue setuju; tapi kalau memiliki???? lagipula ayat 2 malah membingungkan; berarti kalau gue punya tools2 seperti itu, gue boleh ngeles dong, "untuk pengujian sistem elektronik" yang sedang gue bangun

    ????

  10. Join Date
    Mar 2008
    Posts
    101

    Pasal 43 ayat 5

    f. melakukan penggeledahan terhadap tempat tertentu yang diduga digunakan sebagai tempat untuk melakukan tindak pidana berdasarkan ketentuan Undang‐Undang ini;

    g. melakukan penyegelan dan penyitaan terhadap alat dan atau sarana kegiatan Teknologi Informasi yang diduga digunakan secara menyimpang dari ketentuan Peraturan Perundangundangan;

    Menurut survey, 80% pengguna internet indonesia mengakses dari tempat publik (warnet, cybercafe, hotspot). So, in case kalau seseorang melakukan cracking ke situs, dilakukannya dari warnet; maka apakah locus delicti nya si Warnet???

    Apa si pengelola warnet dapat digeledah dan komputernya disita? Apakah itu fair bagi si pemilik warnet?? Tentunya si pemilik warnet tidak bisa mempelototi apa yang dikerjakan oleh masing2 user???

    Saya ingat, dulu ada kasus dimana website Golkar di deface, oleh seseorang dari Batam, yang melakukan aksinya dari sebuah warnet. Si tersangka kemudian tertangkap karena 'kebetulan' sedang beraksi di warnet tersebut. Nah.. pertanyaanya kembali lagi, apakah si pemilik warnet dapat dianggap terlibat dan bertanggungjawab terhadap apa yang dilakukan penggunanya??

    Ini kan sama aja dengan pertanyaan, apakah seorang pemilik rumah dapat dimintai pertanggungjawabannya, apabila rumah yang dikontrakkannya digunakan menjadi sarang penyamun???

    ???

+ Reply to Thread

Posting Permissions

  • You may not post new threads
  • You may not post replies
  • You may not post attachments
  • You may not edit your posts